Lantaran mengunggah foto tetangga saat tidur ke akun media sosialnya, Abdul Rohman dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramantyo.
- Polri Telah Identifikasi Semua KKB Di Papua
- 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Jombang Ringkus 82 Tersangka
- KPK Pastikan Lukas Enembe Segera Diperiksa Usai Dirawat Sementara di RSPAD
Dalam surat tuntutannya, Warga Bangkalan Madura yang kos di Jalan Jatisari Surabaya ini dinyatakan bersalah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Terdakwa mengintip lalu memfoto perempuan yang sedang tidur. Selanjutnya mengunggahnya ke Facebook.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," ujar jaksa Ugik dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (13/5).
Dijelaskan dalam surat tuntutan jaksa, kasus ini terjadi pada 14 Januari lalu. Saat itu terdakwa naik ke atas genteng selanjutnya membuka genteng di atas kamar tetangga kosnya berinisial EW. Dari balik genteng yang dibuka, pria 20 tahun ini mengintip lalu memfoto korban yang sedang tidur menggunakan kamera handphone.
Foto yang memperlihatkan korban mengenakan daster tersingkap dan terlihat celana dalamnya itu lalu diunggal di Facebook. Foto itu juga dijadikan foto profil WhatsApp.
"Terdakwa juga menuliskan caption pacar gue waktu bobok cantik tanpa seizin saksi korban," terang jaksa Ugik.
Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Patni Polanda dari LBH Lacak meminta keringanan hukuman pada mejelis hakim. Alasannya, terdakwa sudah mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa berusia muda sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
"Terdakwa sudah mengaku salah dan menyesal," tandas Patni.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tingkatkan Status Proyek "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi ke Penyidikan
- Gadis Yatim Piatu di Jember Ditemukan Linglung di Hutan Usai Diperkosa Pria Beristri
- Buronan Lift Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar Tak Berdaya Saat Diciduk Jaksa