Pengunjung Wisata Siap-siap Disanksi Jika Abaikan Prokes

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi per 1 Juli 2020 mengizinkan tempat pariwisata untuk buka kembali secara bertahap dengan protokol kesehatan (Prokes).


Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ngawi Rudi Sulisdiana mengatakan, hasil evaluasi uji coba pembukaan tempat wisata, penerapan protokol kesehatan dinilai masih rendah. Salah satunya, adanya pengunjung tidak memakai masker.

Karena itu, lanjutnya, setelah masa uji coba satu bulan selesai, akan ada sanksi tegas bagi pengunjung atau siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk sanksi akan kita laksanakan pada bulan Agustus mendatang,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/7).

Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan di tempat wisata, maka pengelola wajib terus melakukan simulasi, pelatihan dan sosialisasi. Sehingga semua pihak terkait, memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.

“Kita juga akan melakukan rapid test bagi pengelola atau karyawan tempat pariwisata. Sehingga nantinya seluruh lapisan masyarakat akan lebih aman apabila ingin berkunjung,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news