Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi per 1 Juli 2020 mengizinkan tempat pariwisata untuk buka kembali secara bertahap dengan protokol kesehatan (Prokes).
- Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot
- Sudah 5 Tahun Jembatan Klumutan di Kabupaten Madiun Tidak Terawat, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam
- Sembelih 15 Hewan Kurban, Masjid Al-Mukminun Surabaya Sudah Siapkan Sumur Resapan
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ngawi Rudi Sulisdiana mengatakan, hasil evaluasi uji coba pembukaan tempat wisata, penerapan protokol kesehatan dinilai masih rendah. Salah satunya, adanya pengunjung tidak memakai masker.
Karena itu, lanjutnya, setelah masa uji coba satu bulan selesai, akan ada sanksi tegas bagi pengunjung atau siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk sanksi akan kita laksanakan pada bulan Agustus mendatang,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (16/7).
Guna menjamin penerapan protokol Covid-19 dan protokol kunjungan di tempat wisata, maka pengelola wajib terus melakukan simulasi, pelatihan dan sosialisasi. Sehingga semua pihak terkait, memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.
“Kita juga akan melakukan rapid test bagi pengelola atau karyawan tempat pariwisata. Sehingga nantinya seluruh lapisan masyarakat akan lebih aman apabila ingin berkunjung,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Komitmen Wujudkan Program Gerakan Surabaya Bebas Sampah
- Di Depan Petinggi BSI, Irham Sebut Sarbumusi Sebagai Serikat Buruh Muslim Terbesar di Dunia
- Pandemi Covid-19 Hingga Gelaran Pilkada, Pemkot Surabaya Tiadakan CFD Sampai Tahun Depan