Pengurus Partai Demokrat Kabupaten Madiun mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4). Mereka menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum.
- Moeldoko dan AHY Tampak Asyik, Situasinya Berubah Total
- AHY-Moeldoko Akrab di Rapat Kabinet, Sudah Berdamai?
- Viral Moeldoko Tayamum di Kereta, Imam Shamsi Ali: Tayamum itu hanya Muka dan Tangan, Guru Beliau Siapa?
Perlindungan hukum tersebut terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Hari ini kita datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum. Sampai saat ini dari ranting hingga tingkat DPC, tetap mendukung sepenuhnya kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai ketua umum yang sah," ujar Wakil Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun Zaim Mahmudi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dia mengatakan, aksi ini dilakukan secara serentak dari tingkat kota/kabupaten, hingga tingkat provinsi. Pihaknya juga menolak upaya Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk kesekian kalinya.
Hal tersebut dikarenakan kubu Moeldoko masih berupaya mengambil alih partai pasca Konferensi Luar Biasa (KLB) pada tahun 2021 lalu
"Sekali lagi, kami masih tetap solid dan tegas bersama AHY. Karena AD/ART Partai Demokrat sebelumnya telah disahkan dan diakui oleh Negara," tegasnya.
Melalui surat itu, para kader partai berlambang mercy tersebut memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI memberikan perlindungan hukum dan keadilan.
"Kami memohon supaya PK dari kubu Moeldoko ditolak, karena telah bertentangan dengan negara," tandas Zaim.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Ahmad Ihsan Amri, tidak dapat berkomentar banyak setelah menerima surat dari pengurus Partai Demokrat tersebut.
"Kami dari Pengadilan Negeri sebelumnya mengucapkan terima kasih terkait surat yang diberikan oleh Partai Demokrat yang saat ini dalam kasus hukum. Jadi kami tetap tidak boleh mengomentari ataupun menunjukkan sikap," ujar Ahmad Ihsan Amri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
- Wabup Madiun Hadiri Rakor Keris Jateng 2025, Paparkan Skema KPBU Sebagai Strategi Pembangunan Infrastruktur