Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, DPRD Kabupaten Probolinggo, Eny Kusrini melaporkan pengurus DPC PKB, ke polisi. Laporan itu dilakukan, karena ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pengurus partai.
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop
- Warga Mojokerto Keluhkan Sulitnya Akses Modal Usaha, Gus Athoillah Beri Solusi
- Reses Di Kecamatan Pungging, Salim Azhar Terima Keluhan Warga Soal Jalan Rusak Dan Minimnya Bantuan UMKM
Kuasa hukum Eny Kusrini, Hasmoko, mengatakan kalau ada dua laporan yang diajukan ke Polres Probolinggo. Pertama dilaporkan pada tanggal 25 Januari 2021, terkait penggelepan, dimana DPC diduga telah menggelapkan uang iuran partai milik kliennya. Sebab, Eny sudah membayar uang.
"Padahal sudah auto debit, terpotong itu sudah. Jadi yang tidak diakui DPC menerima pemotongan itu merupakan penggelapan," tegasnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (1/02).
Kemudian laporan yang kedua dilakukan pada tanggal 27 Januari 2021, tentang pencemaran nama baik kliennya. Ia mengatakan pemberitaan yang merebak ke publik dan dibaca oleh banyak orang, terkait tidak bayar iuran tersebut dapat menimbulkan fitnah bagi klienya, sehingga nama baik kliennya secara otomatis tercemar.
Pihaknya mengaku sudah mempunyai alat bukti yang sudah diserahkan ke Polres, untuk membantu proses pemeriksaan dari laporan yang diajukan itu. Iapun berharap pihak kepolisian bersifat netral dan transparan dalam menangani kasus tersebu
"Karena ini masuk ranah hukum pidana. biar nanti penyidik yang menentukan, apakah pelaporan dari Buk Eny cukup bukti atau tidak itu hasil pemeriksaan nanti," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, membenarkan adanya pengaduan dari anggota DPRD fraksi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Banyuanyar, Tegalsiwalan dan leces itu.
"Iya betul mas. Terkait pengaduan akan di selidiki kebenarannya oleh penyidik," jawabnya singkat.
Sementara itu juru bicara DPC Partai PKB Kabupaten Probolinggo, Musthofa mengaku kalau pihaknya tidak pernah mengatakan pemberhentian Eny Kusrini dikarenakan tidak membayar iuran partai. Melainkan menyampaikan seperti apa yang tertuang dalam draf SK dari DPP partai PKB.
"Kami tidak pernah membicarakan secara spesifik. Tapi kami sudah menyampaikan sesuai dengan draf yang ada di SK itu. Kami tidak punya kewenangan untuk menjustis (memutus, red) seseorang itu bersalah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKB Mendukung Wacana Siswa Sekolah Libur Ramadan Sebulan Nonstop
- Warga Mojokerto Keluhkan Sulitnya Akses Modal Usaha, Gus Athoillah Beri Solusi
- Reses Di Kecamatan Pungging, Salim Azhar Terima Keluhan Warga Soal Jalan Rusak Dan Minimnya Bantuan UMKM