Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi

Nurwakit (tengah) usai melaporkan Owner Prabu Motor ke Polres Madiun/ist
Nurwakit (tengah) usai melaporkan Owner Prabu Motor ke Polres Madiun/ist

Pengusaha asal kecamatan Wungu, kabupaten Madiun, Mohamad Nurwakit, melaporkan Owner Prabu Motor, Achmad Romadhoni, ke Satreskrim Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial.  


Pelaporan itu terjadi karena Nurwakit merasa dirugikan dituduh tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Padahal menurut pengakuan Nurwakit, dirinya telah bekerja secara profesional dalam proyek tersebut. 

"Keterlambatan yang terjadi bukan karena kelalaian kami, melainkan karena proses perizinan yang saat itu belum rampung, sehingga proyek harus menunggu," ungkap Nurwakit, Jumat 28 Maret 2025.  

Dirinya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.  

Kuasa hukum pelapor, Arista Hidayatul Rahmansyah, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari unggahan video di akun TikTok Romadhoni pada 23 Februari 2025. Dalam video tersebut, Romadhoni menuding Nurwakit gagal menyelesaikan proyek sesuai standar yang disepakati dan mengalami keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.  

"Klien kami merasa dirugikan karena tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Justru, keterlambatan yang terjadi diakibatkan oleh pembayaran yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh pihak Prabu Motor," terang Arista.  

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa showroom tersebut kini telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan, tetapi pembayaran proyek masih tertunda. Selain itu, Romadhoni juga menuduh adanya kerusakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk pagar yang ambruk.  

"Kami membantah tuduhan tersebut. Material yang digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta pemilik showroom. Bahkan, klien kami telah melakukan perbaikan dengan biaya pribadi di luar kontrak yang disepakati," tegasnya. 

Terpisah, kuasa hukum Prabu Motor, Herly Sutarso, menyatakan bahwa pihaknya memang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait proyek tersebut. Namun, lanjut Herly terdapat beberapa bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.  

"Ada beberapa bagian pekerjaan yang kami nilai tidak sesuai standar, dan kami memiliki bukti dokumentasi terkait hal tersebut. Jika mereka melaporkan kami, itu adalah hak mereka, dan kami siap memberikan bukti kepada penyidik," pungkas Herly.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news