Viral Sebuah Truk Kontainer menerobos dan berhenti dalam perlintasan Kereta Api (KA), yang sangat dekat dengan jalur KA Rambipuji Kabupaten Jember, Kamis pagi. Peristiwa tersebut, sempat diabadikan oleh salah seorang penumpang KA, yang akhirnya viral di sosial media.
"Peristiwa tersebut, terjadi pukul 06.30 WIB, di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari," ucap Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/7).
Dia menjelaskan, saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu, Ponidi, karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas.
Tiba-tiba ada truck kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel.
"Melihat kondisi tersebut, Ponidi melakukan aksi heroik, melakukan upaya penyelamatan di perlintasan itu," katanya.
Dia lanjut Anwar, segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya. Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya dari jalur kereta api.
"Berkat aksi heroik petugas palang pintu ini, penumpang dan rangkaian KA serta truk kontainer sama-sama selamat. Kami bersyukur, keduanya selamat mas," katanya.
Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan. Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.
“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” terang Anwar.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI Mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” pintanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang