Penjelasan PT KAI Terkait Insiden Surabaya Membara

PT KAI Daop 8 Surabaya tidak bisa menyalahkan masinisnya terkait penonton Surabaya Membara yang tertabrak di viaduk jalan Pahlawan Surabaya.


"Masinis sudah berupaya mengerem kereta hingga kecepatan hanya 20 km/jam. Padahal harusnya kecepatan yang digunakan kereta api saat melintasi disana adalah 30 km/jam. Jadi memang tidak bisa behenti mendadak,” ungkapnya saat disinformasi Kantor Berita , Jumat (9/11).

Bahkan, lanjutnya, kereta api lokal (KRD) Bojonegoro rute Sidoarjo-Bojonegoro tersebut sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lomomotif ).

"Sesuai ketentuan undang undang, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Bahkan dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api," tutup Gatut.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news