Penunggak IMB Dikenakan Denda 2 Persen

Sebanyak 216 lebih bangunan yang tidak bayar retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013, harus melunasi tunggakan dan membayar denda keterlambatan. Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.


Seperti diberitakan saat ini terdapat 216 lebih bangunan menunggak IMB sejak tahun 2013 dengan total tunggakan mencapai Rp 19 miliar.

Dalam kasus ini DPRKPCKTR kota Surabaya menindak tegas dengan melakukan penyilangan pada maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo, karena tidak membayar IMB sebesar Rp 47 juta sejak tahun 2016.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news