Penuntutan Kasus Suami Pukul Istri di Bojonegoro Akan Dihentikan, Kajati Jatim: Sedang Kami Ajukan ke Jampidum

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Dhofir/Net
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, M Dhofir/Net

Kasus pemukulan seorang suami terhadap istrinya di Bojonegoro dipastikan akan berhenti. Saat ini, Kejati Jatim sedang mengajukan penghentian penuntutan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung .


Demikian disampaikan Kajati Jatim, M. Dhofir saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2021 di Gedung Kejati Jatim, Jum'at (31/12).

Dijelaskan Dofir, selama kurun waktu satu tahun ini ada 10 perkara yang diselesaikan melalui restortif justice. Dari 10 perkara tersebut diantaranya adalah terjadi di Bojonegoro.

“Jadi kasus ini mirip dengan kasusnya Valencya, cuma ini yang melakukan pemukulan sang suami karena ditegur sang isteri sebab sang suami ini kerap mabuk,” ujar Dofir.

Ditambahkan Dofir, peristiwa itu berawal dari sang suami yang bekerja sebagai penjual nasi goreng pulang dalam keadaan mabuk. Sang isteri kemudian menegur suaminya, tak terima ditegur sang suami kemudian memukul sang isteri dengan gagang pisau. Akibatnya, sang isteri mengalami luka di pelipisnya.

Sang isteri lanjut Dofir kemudian lapor ke polisi dan sang suami ditetapkan menjadi tersangka. Saat ditingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan penahanan.

“Saat ditahan inilah akhirnya isterinya baru merasa kehilangan karena memang sang suami ini tulang punggung keluarga. Akhirnya sang isteri ini meminta agar suaminya dikeluarkan,” ujarnya.

Akhirnya lanjut Dofir, Kejaksaan Bojonegoro mengajukan ke Kejati Jatim untuk dilakukan restorative justice. Kejati Jatim kemudian mengajukan ke Jampidum, dan saat ini masih menunggu apakah disetujui atau tidak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news