Penyaluran Jamsosratu Rp57 Miliar Diteken

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2018 kini sudah ditandatangi Dinas Sosial Banten, Bank Banten dan Bank Jabar-Banten melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).


Bantuan itu diberikan secara non tunai dengan nama Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) dengan besaran sebesar Rp57 miliar untuk 30 ribu penerima.

PKS ini ditandatangani Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana, Direktur Bank Banten Bambang Mulyo Atmojo dan CEO Bank Jabar-Banten, Denny Mulyadi. Turut hadir Asda I Banten Anwar Mas’ud, Kepala Inspektur Banten E Kusmaydi dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Banten, Rahmat Hernowo.

Kepala Dinsos Banten, Nurhana mengatakan, Bansos  non tunai Jamsosratu adalah kebijakan Pemprov dalam memberikan perhatian, perlindungan dan jaminan sosial terhadap penerima bantuan.

"Saya berharap bantuan ini mampu memenuhi kebutuhan dasar penerima. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga tidak mampu di Banten. Ini program Pemprov yang sejalan dengan program pemerintah pusat," katanya, Sabtu (21/4).

Ia menjelaskan, perjanjian penanatanan kerjasama tersebut merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama yang tahun 2017 lalu, dengan melibatkan tiga lembaga perbankan.

"Pada 2018 ini Pemprov Banten melalui Dinas Sosial menetapkan dua lembaga penyalur perbankan, yaitu PT BPD Bank Banten dan PT BPD Bank Jabar-Banten. Penetapan kedua lembaga tersebut berdasarkan proposal pengajuan dan kesiapan bank tersebut," ungkapnya.

Dikatakan Nurhana, penunjukan kedua lembaga perbankan tersebut sudah dilakukan secara berjenjang, dan melalui proses penunjukan secara transparan di bawah supervisi Bank Indonesia dan bimbingan, petunjuk serta arahan dari Inspektorat Banten serta BPKAD.

"Selain itu agar penyaluran bantuan sosial tepat waktu, Dinas Sosial Banten berharap perjanjian ini dapat dilaksanakan sekaligus tiga tahun. namun perlu adanya kajian terlebih dahulu," tambah Nurhana.

Senada diungkapkan Kasi Jaminan Sosial Keluarga pada Dinsos Banten, Budi Darma Sumapradja. Menurut dia, Bansos non tunai selain merupakan wujud komitmen Pemprov dalam pemberantasan korupsi, juga memberikan informasi kepada masyarakat secara luas tentang transaksi perbankan.

"Pemprov Banten pada kesempatan ini menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh perbankan, baik kepada Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, PT BPD Jabar-Banten dan PT BPD Banten yang telah membantu proses kelancaran Bansos di Provinsi Banten," jelasnya.

Sementara itu Direktur PT BPD Bank Banten, Bambang Mulyo Atmojo mengaku bangga atas kepercayaan Pemprov Banten. Dia juga mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjuk Bank Banten.

"Sehingga kami dapat berkontribusi langsung untuk kelancaran penyaluran bantuan, karena ini merupakan bentuk kepedulian kami sebagai bank pembangunan daerah milik masyarakat Banten. Tujuan perjanjian ini adalah tersalurkannya bantuan dari APBD Banten tahun 2018 kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news