Tak hanya para perokok yang bakal kenal denda sebesar Rp 250 ribu, denda juga akan dikenakan terhadap pihak pengelola atau penanggung jawab tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Terjunkan Tim Advance, BPBD Jatim Distribusikan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Gunung Semeru
- Penempelan Stiker Keluarga Miskin di Surabaya Sudah 79 Persen, Ada yang Menolak Hingga Minta Ditempel
- Kembali Nahkodai LDII Banyuwangi, KH Astro Junaidi: Siap Bersinergi Dengan Pemerintah
Menurut politikus Partai Demokrat ini, denda administrasi akan dikenakan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat umum yang tidak memasang tanda larangan merokok.
"Ini akan dipertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang di dalamnya termasuk petugas Satpol PP," tegasnya.
Junaedi menambahkan selama ini, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan Perda tidak maksimal. Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan.
"Tapi dalam revisi Perda ini akan diperkuat," pungkas Junaedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Halal Bihalal dengan ASN Pemprov Jatim, Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Layanan untuk Masyarakat
- Cakades Asal Ngawi ini Berdayakan Petani Modern dan Penguatan Ekonomi Mikro
- Bajes, Bus Sekolah yang Difasilitasi Bupati Kediri untuk Pelajar Terdampak Bandara