Kejari Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2016-2017, yang sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo di Kejati Jatim.
- Dukung Pelaporan Terhadap Abu Janda, Nasir Djamil: Lawan Dan Tolak Segala Bentuk Rasisme!
- Firli Bahuri Segera Ditahan
- Gandeng Komnas HAM, Kemenkumham Jatim Pastikan Hak Pilih Warga Binaan di Pemilu 2024 Terakomodir
"Setelah dilakukan tinjauan dilokasi yang dimaksud, tidak ditemukan indikasi korupsi, sehingga penyelidikan kami hentikan,"terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan B. Arianto, SH, MH pada Kantor Berita ,Sabtu (10/11).
Penghentian penyelidikan kasus ini, lanjut Novan telah diketahui oleh pelapor. "Pelapor sudah kami panggil dan juga telah menandatangani berita acara penghentian penyelidikannya,"sambung Novan.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo melaporkan penyimpangan dana jasmas ini ke Kejati Jatim. Namun penanganan kasus itu dialihkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang diwakili Adianto itu menyebut, adanya dugaan peran Oknum Anggota DPRD Jatim, Hasan Irsyad sebagai aktor intelektual pada kasus jasmas tersebut.
Politisi Partai Golkar ini disebut telah bekerjasama dengan dua konstituennya yang merupakan kepala desa di Kabupaten Probolinggo untuk membuat produk jasa dalam bentuk pengadaan yang diduga fiktif.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Jasmas Tahun 2016-2017 ini disebut pelapor Adianto telah melanggar Permendagri No.14/2016 Tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pergub No.60/2016 Tentang tata cara Hibah dan bantuan sosial, UU No.263 Tentang Pemalsuan data, UU No.31/1999 yang telah di ubah UU No.2 Th 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Vendor Bansos Ngaku Diperintah Serahkan Titipan Uang Rp 3 Miliar ke Hotma Sitompul
- Kejagung Tahan Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek