Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku belum mendapatkan laporan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Jasmas Anggota DPRD Jatim oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.
- Sudah Diperiksa KPK, 9 Saksi Kuatkan Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming
- Sidang PK Etik Memutuskan AKBP Brotoseno Dipecat sebagai Anggota Polri
- Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Jombang Amankan Lima Pelaku
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis melalui Kasi Pidsus, Novan B Arianto
"Setelah dilakukan tinjauan dilokasi yang dimaksud, tidak ditemukan indikasi korupsi, sehingga penyelidikan kami hentikan,"terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan B. Arianto, SH, MH pada Kantor Berita ,Sabtu (10/11).
Untuk diketahui, penyimpangan dana Jasmas ini dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo ke Kejati Jatim. Namun penanganan kasus itu dialihkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.Â
Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Kabupaten Probolinggo yang diwakili Adianto itu menyebut, adanya dugaan peran Oknum Anggota DPRD Jatim, Hasan Irsyad sebagai aktor intelektual pada kasus jasmas tersebut.
Politisi Partai Golkar ini disebut telah bekerjasama dengan dua konstituennya yang merupakan kepala desa di Kabupaten Probolinggo untuk membuat produk jasa dalam bentuk pengadaan yang diduga fiktif.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Jasmas Tahun 2016-2017 ini disebut pelapor Adianto telah melanggar Permendagri No.14/2016 Tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pergub No.60/2016 Tentang tata cara Hibah dan bantuan sosial, UU No.263 Tentang Pemalsuan data, UU No.31/1999 yang telah di ubah UU No.2 Th 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Usut Dana Hibah Rp11 Miliar, Kejari Panggil Wabup Bondowoso
- Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku di Bandara Soetta Januari 2020
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya