Penyelundupan Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan, Bea Cukai Blitar Temukan 840.400 Batang Rokok Siap Dikirim ke Lampung

Rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Blitar/Ist
Rokok ilegal tidak dilekati pita cukai yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Blitar/Ist

Penyelundupan rokok ilegal ke luar kota dengan modus memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Jumat (26/7).


Menurut Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Blitar Herlambang, pengiriman rokok ilegal dengan bus mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

Awal kasus ini terbongkar atas   laporan intelijen. Saat itu petugas di lapangan berhasil mengetahui keberadaan bus yang membawa rokok ilegal yakni menuju Terminal Patria, Kota Blitar.

"Dari informasi intelijen, kami buntuti bus masuk Blitar dan kami ikuti sampai masuk Kota Blitar. Kami hentikan dan bawa ke Terminal Patria untuk keamanan dan dibongkar di sana," kata Herlambang.

Ternyata benar, dari penggeledahan ditemukan total 107 koli atau 840.400 batang rokok tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan nilainya mencapai Rp1,15 miliar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp816,5 juta. Rokok-rokok tersebut ada enam merek yang beragam.

Rencananya rokok-rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Lampung, Sumatera. Saat ini, barang tersebut sudah diamankan di gudang bea cukai. Sementara sopir bus menyebutkan hanya diminta memuat rokok tersebut.

Herlambang juga mengungkapkan Bea Cukai Blitar selama Januari-Juni 2024 telah berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal hingga 95 kali dengan jumlah barang yang disita lebih dari 1,45 juta batang rokok ilegal dan 1.935 liter minuman mengandung alkohol ilegal.

Penindakan tersebut dari empat wilayah kerja Bea Cukai Blitar yakni Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. Total untuk nilai barang yang disita itu sekitar Rp2 miliar dengan potensi kerugian negara diketahui lebih dari Rp1 miliar.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Dengan itu, secara tidak langsung mendukung pemerintah untuk memberantas praktik peredaran rokok ilegal atau yang tanpa dilekati pita cukai.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news