Pasca pemanggilan para penyewa ruko Plaza Ngawi oleh pemerintah daerah setempat pada Kamis kemarin (15/4), kini muncul rasa kekhawatiran dari pihak pengelola. Pasalnya, mereka cemas jika perpanjangan masa kontrak kurang dari 5 tahun atau kurang dari setahun.
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Jalur Ngawi-Jogorogo Bakal Mulus, Begini Reaksi Masyarakat
"Kalau kontraknya hanya jangka pendek pada prinsipnya kita keberatan. Paling tidak jangkanya lima tahun," terang Agus salah satu pemilik ruko, Jumat (16/4).
Kecemasan itu timbul beber Agus, apabila pihak pemerintah daerah secara mendadak meminta tempat usahanya. Sedangkan usaha baru yang dirintis lagi belum siap. Dengan demikian pihak para penyewa ruko minta kepastian masa waktu kontrak.
Pemanggilan penyewa ruko Plaza Ngawi yang berlokasi di barat Tugu Kartonyono itu tidak lepas dari masa kontrak panjang 20 tahun akan berakhir pada Agustus 2021. Dari permasalahan itu diketahui dalam setahun para penyewa ruko tersebut dalam setahun hanya membayar restribusi Rp 2,9 juta.
"Benar kemarin melalui perwakilan penyewa ruko sudah kita ajak bicara. Jangan sampai akhir kontrak panjang pada Agustus tahun ini ada masalah baru," ungkap Didik Darmawan Asisten Administrasi Setda Ngawi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tinjau Kepatihan dan Museum Trinil Ngawi, Pj Gubernur Adhy Dukung Upaya Revitalisasi dan Pengembangan Bangunan Bersejarah di Jatim
- Bersama Wapres Gibran Tinjau Benteng Van den Bosch, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah jadi Destinasi Unggulan di Jatim
- Jalur Ngawi-Jogorogo Bakal Mulus, Begini Reaksi Masyarakat