Penyidik KPK Kasus Harun Masiku Dikembalikan ke Polri, Demokrat: Indikasinya Presiden Ingin KPK Lumpuh

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti yang menangani tersangka penyuap Wahyu Setiawan, dikembalikan ke kepolisian. Keputusan pimpinan KPK ini langsung menuai polemik.


Menurut Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman, Kompol Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji merupakan masalah serius.

Pihaknya pun meminta Presiden Joko Widodo untuk segera turun tangan mengatasi silang pandapat antara KPK dan kepolisian.

Politisi Demokrat itu meminta Jokowi segera turun tangan. Jika polemik silang pendapat KPK Polri dibiarkan, Benny berpendapat hal itu akan jadi indikator bahwa Jokowi memang berkehendak melumpuhkan lembaga antirasuah.

"Presiden Jokowi seharusnya turun tangan atasi kekisruhan yang terjadi di KPK ini. Sikap diam atau membiarkan ini terus terjadi menjadi indikasi Presiden memang yang berkehendak KPK lumpuh. Rakyat Monitor," demikian kata Benny yang duitkan melalui laman Twitter seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu dini hari (8/2).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian Kompol Rossa bersama Kompol Indra pada 22 Januari 2010, sesuai kesepakatan seluruh pimpinan.

Sedangkan pihak kepolisian menyatakan tidak pernah menarik Rossa karena masa tugasnya hingga September 2020.

Kompol Rossa pun dikabarkan tidak mendapatkan gaji bulan Pebruari. Kejadian ini pun membuat Wadah pegawai KPK melaporakn lima komisioner ke Dewan Pengawas KPK.


ikuti terus update berita rmoljatim di google news