Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara

Kantor Kejari Jombang
Kantor Kejari Jombang

Penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, yakni Perumda Panglungan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang saat ini tengah menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut dengan menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP).


Kasus ini bermula dari penyertaan modal atau dana bergulir dalam bentuk kredit sebesar Rp1,5 miliar yang dikucurkan Bank UMKM Jatim kepada Perumda Panglungan pada tahun 2021. Dugaan penyimpangan dalam proses tersebut mulai diselidiki Kejari Jombang pada tahun 2024 dan kemudian statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jombang, Deady Permana, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan dari akuntan publik yang ditunjuk oleh jaksa penyidik.

"Ini kan saya masih baru di Jombang, masih mendalami kasus tersebut. Saat ini masih menunggu perhitungan dari Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk jaksa penyidik dalam perkara tersebut," ujar Deady, mantan Kasintel Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (25/4), dikutip dari RMOLJatim.

Deady yang merupakan putra daerah Surabaya kelahiran 1982 tersebut berharap hasil penghitungan kerugian negara bisa segera diketahui dan diumumkan ke publik. "Nanti kita informasikan. Ini masih dalam proses," tambahnya.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, Kejari Jombang secara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana bergulir atau kredit janggal Perumda Panglungan Wonosalam dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, pada 24 September 2024, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni kantor Perumda Panglungan dan Kantor Bank UMKM Jatim.

Dugaan penyimpangan bermula dari pengajuan kredit yang dilakukan Perumda Panglungan ke Bank UMKM Jatim untuk pendanaan pengadaan bibit porang. Namun, Kejari menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Antara lain, pengajuan kredit diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kuasa Pemegang Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Jombang.

Selain itu, agunan kredit diduga berupa lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama pribadi yang mencurigakan, diduga milik salah satu pegawai Perumda Panglungan. Tak hanya itu, dana hasil kredit yang digunakan untuk pengadaan bibit porang justru dilaporkan mengalami kerugian dalam pelaksanaan budidayanya.

Dalam proses penyidikan, lebih dari 25 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari tiga instansi terkait, termasuk Bank BPR UMKM Jatim, Perumda Panglungan, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kejari Jombang terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, sambil menanti hasil resmi penghitungan kerugian dari akuntan publik yang akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam waktu dekat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news