Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu, HA meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meninjau kembali kasus hukum yang menyeretnya dalam pengusutan mafia tanah yang menurutnya hanya dikorbankan oknum penyidik dalam kasus tersebut.
- Polisi Periksa Dirjen Kemenkumham Anom Wibowo Terkait Kasus Firli Bahuri
- Kapolri Perintahkan Segera Ada Tersangka di Tragedi Kanjuruhan
- Bupati Salwa Laporkan Ketua DPRD Bondowoso, Wabup Irwan Siap Berikan Keterangan
Buktinya, oknum penyidik di Polres Lebong resmi dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik Polri dalam pengusutan kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong.
Menurut pria yang tinggal di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ini Laporan Polisi Nomor :LP/B-124/VII/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tanggal 3 juli 2021 atas nama Pelapor M Syahroni yang diketahui narapidana korupsi harus ditinjau kembali.
"Mahkamah agung agar mempertimbangkan atau meninjau kembali keputusan dikarenakan penyidik, penyidik pembantu serta kasat reskrim masalah LP 124 itu salah dan lalai dalam menetapkan tersangka serta menggunakan kekuasaan dan sudah diputuskan dalam sidang KKEP, yaitu demosi 1 tahun, dengan ini agar kiranya dipertimbangkan kembali keputusan tersebut," kata H dikutip dari Kantor Berita RMOLBengkulu, Minggu (30/7).
Ia mengaku, dikriminalisasi oleh oknum yang berkepentingan dengan PT Ketahun Hidro Energi (KHE). Mengingat perkara itu terkait kasus pembebasan lahan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadamg. Terlebih dirinya hanya pembeli, dan disertakan dengan bukti kwitansi dimilikinya.
"Karena itu saya yang semula sebagai pemilik tanah berbalik menjadi pelaku kejahatan (tunggal)," ucap Ha.
Di sisi lain, ia menyebutkan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi Nomor :LP/B-124/VII/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu Tanggal 3 Julli 2021 atas nama Pelapor M Syahroni, telau dibawa ke Bidang Etik dan Profesi Kepolisian RI.
"Dan laporan saya di tindak lanjuti oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia. Komisi Kode Etik Polri Bengkulu telah memeriksa dan mengadili oknum yang saya laporkan dan menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya menyatakan Oknum Penyidik terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik Profesi Polri," demikian Ha.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong.
Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya 'penjarahan' berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban.
Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang.
Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Tak hanya itu, pada tahun 2022 ini giliran Polres Lebong menetapkan H sebagai tersangka. Menariknya, dalam dua perkara ini tiga tersangka yang ditetapkan di Polda Bengkulu tidak ditahan dan diproses. Sementara, untuk tersangka HA diproses bahkan disidang di PN Tubei.
Selain itu, H juga diperiksa Paminal dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu. Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT KHE.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Selidiki Dugaan Pemotongan BPNT Oleh Aparat Desa, Kejari Kabupaten Malang Bentuk Tim
- Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Gebang
- Laporkan Alvin Liem ke Polisi, Persaja Surabaya: Upaya Perlawanan yang Menciderai Marwah Kejaksaan