Penyuap Mantan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Divonis 2 Tahun

Dirut PT Moderna Teknik Perkasa, Susilo Prabowo, terdakwa kasus penyuapan terhadap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi divonis 2 Tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.


Pengusaha yang bergerak dibidang sipil enggenering ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

"Mengadili, menghukum terdakwa Susilo Prabowo dengan hukuman 2 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,"kata Agus Hamzah, dikutip Kantor Berita , saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11).

Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum, pasalnya terdakwa Susilo Prabowo dan Jaksa KPK, Abdul Basyrir masih menyatakan pikir-pikir. Keduanya akan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.

Putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya iini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Susilo Prabowo dengan tuntutan 3 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suap terhadap Mantan Bupati Syahri Mulyo dan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno ini dilakukan terdakwa Susilo Prabowo melalui Agung Prayitno (pihak swasta) yang bertujuan memberikan sejumlah proyek-proyek pembangunan insfratruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 1 miliar, kedua Rp 500 juta dan pemberian ketiga sebesar Rp 1 miliar. Namun di pemberian suap yang  ketiga itulah KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Sementara, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi  menerima suap terkait perijinan pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Suap itu dalam bentuk fee yang diberikan terdakwa Susilo Parbowo melalui Bambang Purnomo yang merupakan penjahit pribadi dari Samanhudi.

Saat ini, penerima suap tersebut sudah dijadikan pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Persidangannya dilanjutkan ke pembuktian lantaran para penerima suap ini tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news