Peradi Desak DPR Segera Selesaikan RUU Terorisme

RMOLBanten. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah didesak menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme secepatnya untuk dijadikan Undang-undang.


"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris. Teroris yang ada sudah tidak akomodatif," ujar Ketum Peradi Juniver Girsang.

Saat ini, kata Juniver parlemen  sedang membahas revisi  yang memberi kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak dan merehabiltasi korban. Namun, sayangnya sudah  dua tahun lebih pembahasannya tidak tuntas dan tidak Jelas apa alasannya.

Sementara korban teroris semakin banyak, seperti yang terjadi di Mako Brimob dan Surabaya.

"Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaiakan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelasaikan UU Teroris dan atau kami meminta kepada bapak Presiden mengeluarkan PERPU," katanya.

Para Advokat, tegas Juniver tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan negara bertindak dan bersikap.

"Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati," ujarnya.

Pertistiwa di Surabaya kata dia, sangat masif dan sistematis. Teroris telah membuat bangsa dan negara tidak aman dan  nyaman.

"Perbuatan yang keji dan tidak berprikemanusiaan," ujarnya.

Pihak aparat saat ini, kata dia, sangat sulit mengambil sikap dan tindakan untuk menghentikan gerakan dan tindakan para teroris sejak awal dikarenakan UU Teroris yang ada tidak akomodatif.

"Berbagai peristiwa akibat teroris ini bisa membuat pembahasan RUU terorisme ini menjadi cepat selesai untuk segera di Undang-undangkan," katanya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news