Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membenarkan rencana pemeriksaan ulang enam anggota DPRD Kota Surabaya pada kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
- KPK Juga Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
- Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pidana Melalui Restorative Justice
- Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP ke Polres Malang Soal Kasus Pencatutan Dukung Prabowo
Pemeriksaan sejumlah legislator Yos Sudarso ini diduga untuk mengkonflotir 'nyanyian' Agus Setiawan Jong saat diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Peran tersebut, kata Dimaz, terkait mekanisme proses pengadaan sejumlah barang kepada 230 RT di Surabaya yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong.
"Karena Jasmas ini kan produk legislatif," pungkas pria yang saat ini sedang menempuh pendidikan S2 Hukum di Unair Surabaya.
Seperti diberitakan, enam legislatif yang akan didalami perannya pada kasus ini adalah Sugito, Binti Rochma, Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati.
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Sulsel Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar Dan 150 Ribu Dolar Singapura
- Dinyatakan Negatif Narkoba, Teddy Minahasa: Terima Kasih, Kapolri!
- Kerap Dijadikan Transaksi Sabu, Polisi Gerebeg Tempat Kos di Surabaya