Peras Kepala Sekolah, Dua 'Wartawan' Ditangkap Polres Bondowoso

 Dua orang yang di tangkap polisi Bondowoso/ist
Dua orang yang di tangkap polisi Bondowoso/ist

Diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah, dua orang yang mengaku berprofesi wartawan di Bondowoso tertangkap tangan, Rabu (16/2).


Keduanya tertangkap tangan ketika diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala di SDN Sumber Wringin 02.

Dua orang tersebut yakni berinisial FR dan RS, yang diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan di nusantara-post.com dan indopers.net

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, mengatakan pemberitaan dimaksud yakni terkait dugaan pungutan yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid perihal ketidak jelasan masalah Program Indonesia Pintar. 

"Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar “ADV” sebesar Rp. 5.000.000, apabila korban tidak membayar, ke dua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan  akan dipublikasian melalui media," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia menjelaskan, awalnya kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tak memiliki uang, maka kedua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya. 

Setelah itu, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban.

Pertemuan kedua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah, nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta. 

"Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta," ujarnya. 

"Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin," ujarnya. 

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa ke dua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

"Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card," katanya. 

Akibat perbuatan itu, kata Agung, ke dua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP. 

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news