Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan surat edaran dengan Perwali PSBB yang sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik ini, tidak ada perbedaan. Bedanya hanya pada poin sanksi.
- Belasan Purel Cafe King Mulai Berani Buka Lapak di Tengah Pandemi
- Dika BJ dan Tim Mama Lela Sukses Hibur Pengunjung di Grand Opening Deliwafa di Kediri
- Ambil Tilang Jelang Lebaran, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Delivery
Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.
“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/4)
Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya.
Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.
“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.
Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan.
Meski begitu, Kepala Bakesbang Linmas Surabaya ini tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.
“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.
Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.
“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan Gugatan Paslon di MK
- Provinsi Bengkulu dan Jawa Timur Sepakat Kerja Sama Misi Dagang
- Polisi Madiun Bekuk Pengedar Narkotika