Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo, Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perbub Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dinilai cacat hukum.
- Ganjar Pranowo Klaim Tak Ada Kekerasan di Wadas, YLBHI: Pernyataan Gubernur Pembohongan Publik
- Seruan Rakyat Blitar: Pilih Pemimpin Berjiwa Besar dan Tidak Salahgunakan Kekuasaan
- Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Belasungkawa Atas Kepergian Ratu Elizabeth II
LSM LIRA Kabupaten Probolinggo kemudian mengajukan Judicial review ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, Perbup Pilkades itu dinilai cacat hukum. Salah satunya, legalitas Plt Bupati Probolinggo yang dalam Perbup sendiri tidak dicantumkan dasar hukumnya sebagai Plt Bupati yang berhak mendatangani Perbup.
“Kami tidak menemukan payung hukum atau rujukan hukumnya,” jelasnya usai pengajuan judicial review di PN Kraksaan, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (5/11).
Selain itu, lanjut Samsudin, pembentukan panitia juga diduga tidak sesuai dengan Perbup. Jika mengacu pada Perbup, Perda dan Permendagri, pembentukan panitia selambat-lambatnya dilakukan 10 hari sebelum masa jabatan kepala desa definitif nonaktif. Namun pada pembentukan panitianya sudah melanggar aturan tersebut. Serta syarat vaksin bagi orang yang hendak mendaftarkan sebagai cakades.
“Itu yang kami uji. Karena memang banyak sekali unsur-unsur pasal yang ada dalam perbup pilkades itu tidak rujukan hukumnya,” katanya.
Dalam waktu dekat, LSM LIRA bakal bersurat ke KPK untuk turut mengawasi anggaran pilkades serentak tahap II di 253 desa ini.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan, setda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosesnya. Menurutnya pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa.
“Tidak bisa memuaskan semua pihak. Konflik pro dan kontra dalam sebuah produk hukum itu hal yang biasa,” ucapnya pada media.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Muslimat NU Probolinggo Soroti Rencana Lumajang Ambil Air dari Ronggojalu: Harus Dikaji Ulang
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi
- ESDM Jatim Keluarkan Surat Peringatan untuk Tambang di Probolinggo