Sejak disahkanya Perda Kota Blitar Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat Waralaba di Kota Blitar kian menjamur. Bila sebelumnya di Kota Blitar hanya ada lima waralaba berjaringan, pada awal 2019 ini jumlahnya naik tiga kali lipat.
- Polres Probolinggo Berduka, Kapolsek Mayangan Meninggal Terpapar Covid-19
- BPKN RI Jadikan Aplikasi e-Peken Surabaya Percontohan Nasional
- Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Camat dan Lurah, Sampaikan 5 Pesan Penting
Hingga saat ini sebagaian waralaba ini belum memiliki izin. Mereka masih mengurus perizinan untuk diselesaikan enam bulan ke depan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Blitar, Suharyono, mengatakan bahwa ada lima waralaba yang sudah memiliki izin dan saat ini tinggal pembaharuan. Sementara untuk waralaba yang lain sedang mengajukan izin. Mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk melengkapi perizinannya. Meski demikian, sebagaian besar toko berjaringan ini sudah beroperasi.
"Kalau buka itu kan pembinaan ada di Disperindag, artinya selama enam bulan ini mereka diminta untuk melengkapi izinya," ungkapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Terima Penghargaan sebagai Akselerator Entas Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
- Bank Jatim Fasilitasi UMKM Terminal dan Pembayaran QRIS Bus Trans Jatim
- Pengembangan Pelabuhan Benoa Selesai Tahun 2023