Perda Meluncur- Waralaba di Kota Blitar Bak Jamur

Sejak disahkanya Perda Kota Blitar Nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat Waralaba di Kota Blitar kian menjamur. Bila sebelumnya di Kota Blitar hanya ada lima waralaba berjaringan, pada awal 2019 ini jumlahnya naik tiga kali lipat.


Hingga saat ini sebagaian waralaba ini belum memiliki izin. Mereka masih mengurus perizinan untuk diselesaikan enam bulan ke depan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Blitar, Suharyono, mengatakan bahwa ada lima waralaba yang sudah memiliki izin dan saat ini tinggal pembaharuan. Sementara untuk waralaba yang lain sedang mengajukan izin. Mereka diberikan waktu selama enam bulan untuk melengkapi perizinannya. Meski demikian, sebagaian besar toko berjaringan ini sudah beroperasi.

"Kalau buka itu kan pembinaan ada di Disperindag, artinya selama enam bulan ini mereka diminta untuk melengkapi izinya," ungkapnya.

Suharyono menggatakan, waralaba di Kota Blitar sudah diatur. Lokasi dan tempat ini sudah disesuaikan dengan Perda nomor 1 tahun 2018. Sesuai Perda ada 22 waralaba yang tersebar di 17 jalan di Kota Blitar.

"Kalau yang sudah eksis ada lima, kalau dengan yang tambahan ini mungkin juga lima.  Ya sekitar 14 sampai 15 lah yang sudah beroperasi," ungkapnya.[bdp]

    

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news