Rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/4) sejumlah fraksi akhirnya memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Tentang Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah KTR.
- Usia 75 Tahun, RRI Tercatat Ikut Berjuang di Era Kemerdekaan
- 8 Pejabat Eselon ll Bondowoso Dikembalikan Jabatan Asal, Ratusan Lainnya Masih Proses
- Momen Ketika Eri Cahyadi Dites Baca Alquran, Guru TPQ Sempat Terpukau
Sedangkan fraksi tidak setuju dan mengusulkan untuk ditinjau kembali adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut Reni, keputusan dari masing-masing fraksi terkait Raperda KTR sebetulnya sudah diketahui pada saat pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD Surabaya yang digelar pada Selasa (2/4) lalu.
Reni menilai perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan. Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.
"Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR," katanya.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya Junaedi sebelumnya mengatakan ada sejumlah catatan dari Pemprov Jatim terkait Raperda KTR yang sudah dibahas bersama antara pansus KTR dan Pemkot Surabaya.
Salah satu catatan dari Pemprov Jatim adalah dalam Raperda tersebut dicantumkan pengaturan berupa jangka waktu penyusunan Peraturan Wali Kota Surabaya untuk tata laksana. Artinya setelah diparipurnakan Pemkot Surabaya diberi waktu maksimal enam bulan agar segera membuat perwali.
"Catatan dari pemprov sudah kami tindaklanjuti dalam raperda. Kami berharap pemkot segera menyiapkan peraturan wali kota agar perda ini bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 6 Bulan Harga Jual Ikan Anjlok, Nelayan Lamongan Rugi Puluhan Juta
- Pastikan Kelancaran Tahap Pemungutan Suara, Polrestabes Surabaya Terjunkan Personil untuk Pengamanan 8.167 TPS
- Kodam V/Brawijaya Gelar Baksos dan Bakti Kesehatan dalam Rangka Hari Juang TNI-AD