Pertarungan untuk mendapatkan kursi di Dapil 7 di Kabupaten Jember tidak hanya saat pencoblosan. Tapi pasca pencoblosan setelah memasuki masa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang
Berawal dari laporan internal Caleg Partai Golkar, merambat ke Partai Amanat Nasional (PAN), yang dilaporkan Partai Gerindra.
Bahkan prolehan kursi kedua caleg PKB, Gus Robit Wajdi nyaris raib, karena terjadi dugaan penggelembungan di caleg PAN. PKB akhirnya juga melaporkan ke Bawaslu, sehingga Bawaslu merekomendasikan rekapitulasi hitung ulang di Kecamatan Sumberbaru.
Kesempatan tersebut, tidak disia-siakan oleh PKB. Saksi PKB selanjutnya membawa 2 box bukti C hasil salinan, berhasil membongkar kecurangan dan penggelembungan PAN dan partai Lainnya.
Diketahui, Dapil 7 Jember terdiri dari 5 kecamatan, yakni Kecamatan Sumberbaru, Tanggul, Semboro, Umbulsari dan Bangsalsari.
Dengan perolehan ini, PKB menjadi pemenang kedua setelah Partai Gerindra yang mengoleksi 10 kursi.
"Hasil hitung ulang suara PKB tidak bertambah dan tidak berkurang, karena sudah sesuai dengan jumlah C hasil salinan," kat saksi dari PKB, Adhar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (10/3).
Hanya saja, lanjut Adhar, dalam hitung ulang suara DPRD Jember ditemukan telah terjadi penggelembungan suara di caleg PAN sebanyak 1.136 suara, Gerindra 794 suara, PDIP 4.562, Golkar 4.485 suara
"Penggelembungan itu selanjutnya dikembalikan ke suara asal sebagaimana tertuang dalam C hasil salinan," katanya.
Setelah dikembalikan ke suara asal PKB bisa merebut kembali kursi kedua PKB di dapil 7. Dengan tambahan 1 kursi ini, PKB bisa mengoleksi total 8 kursi.
Sedangkan rekapitulasi hitung ulang di Kecamatan Bangsalsari, dikawal langsung Ketua DPC PKB Jember HM Ayub Junaidi. Dalam rekapitulasi hasil penghitungan ulang di Kecamatan Bangsalsari, ditemukan penggelembungan 1.070 suara di Caleg PAN.
Menurut Ayub, penghitungan ulang tersebut atas rekomendasi Bawaslu Jember. KPU Jember melakukan mediasi untuk dilakukan hitung ulang, pada Senin (4/3) lalu.
"Dari penghitungan ulang itu, terbukti ada penggelembungan suara 1.070 suara Caleg PAN dan sudah diterima KPU. Atas temuan tersebut, suara PAN di kembalikan ke suara asal sesuai dengan form C hasil salinan," katanya.
Caleg PKB DPRD Jember terpilih, Robit Wajdi alias Gus Robit, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Bawaslu, KPU, PPK dan saksi atas terlaksananya hitung ulang.
"Alhamdulillah, penggelembungan suara sudah dikembalikan ke suara asalnya, sehingga suara PKB untuk DPRD Kabupaten Jember sudah aman," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, saat dikonfirmasi membenarkan ada penghitungan ulang di Kecamatan Sumberbaru, Bangsalsari, dan kecamatan lainnya. KPU melaksanakan hitung ulang setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara.
"Namun yang tahu jumlah selisihnya adalah PPK yang bersangkutan, karena PPK yang melaksanakan," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Husnul Aqib Apresiasi Kinerja Zulhas: Menteri Koordinator Pangan Dinilai Sukses Atasi Masalah Pangan
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran