Peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangsel cukup tinggi. Terbukti dalam 10 hari saja, Polres Tangsel bersama Satpol PP menyita 6.000 botol miras dari berbagai merk.
- Menikmati Kuliner Malam Hari di Angkringan Bintoro Grand Swiss-Belhotel Darmo
- Digelar Sebulan Sekali, Wali Kota Eri Gratiskan Tiket Masuk ‘Night at The Museum’ Diserbu 7000 Pengunjung
- Perayaan Ulang Tahun ke 29, SENAPATI Berbagi Takjil di Area Stadion Wilis Madiun
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemusnahan 6.000 ribu botol miras ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 10 hari yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tangsel.
Peredaran miras cukup tinggi. Terakhir ada dua warga di Ciputat yang meninggal dunia karena miras oplosan,†katanya saat pemusnahan miras di halaman Mapolres Tangse, Serpong, Jumat (13/4)
Diungkapkan Ferdy, Kota Tangsel sendiri sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan peredaran miras.
Perdanya sendiri sudah ada, memang ini menjadi perhatian kami dan Satpol PP untuk meminimalisir peredaran miras,†ujarnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Atasi Hama Tikus, Warga Kasreman Lakukan Gropyokan
- Komisi A DPRD Madiun Sarankan Dinas Pendidikan Inventarisir dan Simulasi Program MBG
- Wali Kota Eri Sebut Jukir Jalan Serail Rusak Citra Surabaya, Patok Tarif Parkir Mobil Rp 35 Ribu