Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi bukti Korps Adyaksa serius dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
- LBHAM: Tragedi Boyolali Masuk Pelanggaran HAM
- Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Selalu Muncul untuk Kampanye Hitam
- Pakar Hukum: Peristiwa Rempang Tak Mengandung Unsur Pelanggaran HAM
Dikatakan Pakar hukum Dwi Seno Wijanarko, melalui perintah ini, diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM.
"Sehingga, nanti bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Dwi Seno kepada wartawan, Senin (22/11).
Dwi Seno menyebutkan, sebetulnya sudah ada langkah-langkah strategis ST Burhanuddin dalam menyelesaikan masalah HAM. Seperti membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI 263/2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat.
“Jadi, dengan langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” terangnya.
Dia juga berharap, perintah kepada Jampidsus mendapat dukungan dari semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri.
“Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” katanya.
Pada sisi lainnya, Dwi Seno bisa memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang saat ini berproses.
Pasalnya, pengalaman penanganan kasus HAM berat seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.
“Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum," tuturnya.
"Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” demikian Dwi Seno.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Sebar Hoaks Soal Pengepungan Gedung Kejagung Oleh Brimob, Jaksa Agung Akan Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Guru Supriyani, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Revisi Peraturan Restorative Justice
- Jaksa Agung Didesak Bebaskan Guru Honorer Supriyani