Perkara Cabul Pendeta di Surabaya Mulai Disidangkan

Hanny Layantara, Pendeta di Surabaya yang diduga mencabuli salah seorang jema'atnya mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.


Dari pantauan, persidangan digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony dan dilakukan melalui telekonferensi.

Usai pembacaan dakwaan, Tim penasehat terdakwa Hanny Layantara diketahui langsung mengajukan eksepsi.

Jeffery Simatupang salah seorang penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan pembacaan surat dakwaan tersebut. Ia beralasan, pembacaan surat dakwaan sebagai upaya untuk menggugurkan praperadilan yang diajukannya.

"Ada ketidaklaziman, karena perkara ini begitu cepat sementara praperadilan kami masih berjalan. Ini yang kami pertanyakan, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami," kata Jeffry Simatupang dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai persidangan.

Sementara dua JPU Kejati Jatim, Sabetania Paembonan dan Rista Erna enggan memberikan tanggapan. Ia berdalih tidak bisa memberikan komentar lantaran persidangannya digelar secara tertutup.

Diketahui, Pada Selasa (12/5) lalu Pengadilan Negeri Surabaya batal menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Hanny Layantara lantaran pihak termohon yakni Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan.

Hakim tunggal praperadilan, Martin Ginting menunda persidangan pada Selasa (19/2) besok. Sidang perdana tersebut untuk membacakan permohonan yang diajukan pemohon.

Dugaan kasus pencabulan ini terbongkar saat korban hendak menikah. Peristiwa tersebut terjadi secara berkelanjutan selama 17 tahun , sejak korban berusia 9 tahun.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news