Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri dan terkait mata uang kripto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
- Perbandingan Kasus dan Vonis Harvey Moeis dengan Rafael Alun
- Roy Suryo Minta KPK Tiru Pengusutan Mario Dandy Pada Kasus Kaesang
- Putusan Kasasi MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun Dianggap Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rafael sebagai sebagai tersangka dugaan TPPU, usai menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perpajakan.
"Saat ini sedang kami telisik, termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang yang ada di luar negeri, ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu, jadi daftarkan di sana gitu. Saya tidak menyebut nama negaranya," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).
"Ada juga yang diberikan crypto currency bitcoin dan lain-lain, itu juga sedang kita telusuri," sambungnya.
Namun demikian, kata Asep, hingga saat ini KPK belum menemukan perusahaan cangkang dan mata uang kripto sebagai salah satu cara menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.
"Intinya semua akan kita telusuri, tidak hanya menemukan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan, ataupun itu yang misalkan disembunyikan diatasnamakan orang lain, keluarganya, orang terdekatnya, atau orang kenalannya," pungkas Asep dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto