Warga di kawasan Nisam Antara, Aceh Utara menemukan bangkai seekor gajah liar pada Minggu (20/2/2022). Temuan itu itu dilaporkan kepada petugas Resort Aceh Utara ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan dan menemukan bangkai gajah tersebut.
- Polisi Identifikasi Wanita Terduga Teroris Yang Tewas Ditembak Di Mabes Polri
- Media Asing Soroti Penutupan Gerai McDonalds di Indonesia, Buntut Antrean BTS Meal
- Dalam Sehari, Covid-19 Di Singapura Bertambah 3.577 Kasus
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan tim medis BKSDA Aceh, diperoleh hasil, gajah liar yang ditemukan mati berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10-12 tahun.
Sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm sedangkan sebelah kananmemiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 20 cm," kata Agus melalui keterangan resminya.
Agus juga menyebut, waktu kematian gajah liar itu sebelum ditemukan diperkirakan berkisar kurang lebih 6 hari, kondisi bangkai saat ditemukan sudah mulai membusuk.
"Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading dibagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar," katanya seperti dilansir dari liputan6.com.
Sedangkan dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan. Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada diwilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut.
Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis, dugaan sementarakematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami (perkelahian sesama gajah jantan). Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium.
Sekadar diketahui, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) sendiri merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia. Hal itu tertulis dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red Listof Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatusCritically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah dialam liar.
BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam. Khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan, yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Dan tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa aktivitas tersebut dilarang karena dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga jatuhnya korban jiwa, maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Misinformasi Pengungsi Rohingya di Aceh 2023
- 19 Tahun Tsunami Aceh, AHY dan SBY Ziarah Kuburan Massal Siron
- Krisis Kemanusiaan Pengungsi Rohingya di Aceh: Solidaritas, Tantangan, dan Harapan