Seorang yang kesehariannya mengais rezeki menjadi tukang becak asal Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berinisial AD (52) ditangkap polisi, Rabu (9/2/) lalu.
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap
AD ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang nenek SL (62) dan SK (64) yang masih bertetangga dengan pelaku. AD kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencabulan terhadap dua nenek tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda. Pertama di lahan tebu pada Oktober 2021 lalu dan kedua terjadi di depan rumah seseorang akhir Desember 2021 lalu.
"Untuk SL ini dicabuli saat berada di sawah. Korban saat itu tengah mencari kayu bakar kemudian di dekap dan dicabuli dan korban, satunya SK dicabuli saat berada di depan toko," ujar Darman saat ungkap kasus pada konferensi pers, Rabu (16/2).
Tidak sebatas itu, pelaku AD juga diketahui melakukan perbuatan cabul terhadap dua ibu rumah tangga lainnya. Mereka yang menjadi korban pencabulan kemudian sama-sama dengan para korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Adapun dua korban yang menjadi korban pencabulan AD masing-masing berinisial YNF (34) dan FAP (21).
"Kalau YNF ini dicabuli saat berada di rumah pelaku. Karena YNF ini sedang melakukan survei ke rumah nasabahnya yang kebetulan merupakan istri dari pelaku dan korban FAP ini dicabuli saat tengah tidur di rumah kerabatnya pada pukul 02.00 malam," terang Darman dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.
Darman menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku sendiri terancam pasal 289 KUHP atau pasal 281 1e, 2e KUHP dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun.
"Jadi kita menduga pelaku ini nekat melakukan perbuatan cabul, mungkin ada masalah dengan keluarganya. Dan sekarang pelaku juga sudah kita tahan di Mapolres Tuban," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Serahkan CSR Ke Pemkab Tuban Berupa Truck Distribusi Air Bersih
- Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah Sebut Beri Dampak Positif Sosial Ekonomi Bagi Integrasi Layanan Transportasi Hingga Pelosok Kecamatan di Tuban
- Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Tuban dan Karawang, 8 Tersangka Ditangkap