Permintaan bebas terdakwa kasus pidana tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus kelurahan Wungu kabupaten Madiun Dodik Bintoro Wahyu Budi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang replik.
- Empat Karyawan Tambak di Banyuwangi Berkomplot Mencuri Pakan Udang
- Dipanggil Polda Jatim, Gus Halim Ditanya Alasan Melaporkan Lukman Edy
- Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali, FMI Ditahan Polda Sulteng
"Kita tolak permintaan bebas dari terdakwa Dodik dan kita tetap pada penuntutan 3 tahun 4 bulan," terang Jaksa Penuntut Umum Ety Boedi kepada RMOLJatim, di Madiun, Jumat (28/4).
Setelah ditolaknya permohonan bebas oleh JPU, sidang akan dilanjutkan pada hari selasa (16/5) dengan agenda sidang vonis.
"Selanjutnya kita akan lanjut sidang vonis nanti selasa depan," kata Ety Boedi.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Dodik Bintoro Wahyu Budi.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi melanggar pasal 372 KUHP. Jaksa Penuntut Umum menuntut Dodik Bintoro Wahyu Budi dengan Hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Sekedar diketahui, dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat melibatkan oknum polisi yang masih aktif dan berdinas. Salah seorang saksi korban, Gunung Dermawan (52) menceritakan adanya pertemuan di musolla setempat terkait penyerahan uang masyarakat kepada Dodik yang di saksikan Lurah dan oknum polisi. Pengakuan saksi korban ini diperkuat dengan bukti video.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Di Jatim
- Polres Ponorogo Tetapkan Restorative Justice, Pelaku Ibu 3 Anak Bebas
- Kasus Sindikat Uang Asing Palsu, Polresta Banyuwangi Tangkap Tersangka Baru di Banten