Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menolak permohonan perpanjangan waktu mengunggah syarat dukungan ke aplikasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).
- KPU Jember: Gus Fawaid-Djoko Kalahkan Petahana
- Hasil Hitung Cepat Gus Fawait Unggul Atas Petahana, Minta Pendukungnya Tidak Lengah
- Puluhan Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di Jember Dapat Undangan Mencoblos Pilkada Serentak 2024
Demikian disampaikan Ketua Sidang Musyawarah Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, dalam sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di kantor Bawaslu Jember, Rabu (7/8).
"Bawaslu tidak bisa menerima permohonan pemohon (Pasangan calon bupati/wakil bupati perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad - Arismaya karena tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan pemohon," ucap Sanda dikutip Kantor Berita RMOLJatim, di ruang sidang Bawaslu Jember.
Menurut dia permohonan tidak sesuai regulasi tentang penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang ada. Karena itu, Bawaslu menolak seluruh permohonan pemohon.
Sementara bakal calon Bupati perseorangan, Muhammad Jaddin Wajad saat dikonfirmasi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Sebab, apa yang ia mohonkan sudah sesuai peraturan KPU RI. Dia menilai Bawaslu mengesampingkan peraturan KPU RI 1002. Hal ini menunjukkan kesewenangan-wenangan penyelenggara pemilu.
"Karena itu, kedepannya kami masih akan langkah upaya hukum lagi, sebagai bagian dari pembelajaran politik," katanya.
Langkah hukum itu, bisa ke DKPP atau bisa melalui PTUN dan masih akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.
Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Jember 2024, berjalan lancar dengan pengawalan ketat puluhan personil kepolisian.
Sebelumnya, pasangan bakal calon perseorangan, Gus Jaddin - Arismaya, meminta Bawaslu Kabupaten Jember membatalkan pengembalian dukungan pasangan calon perseorangan. Selain itu, memberikan tambahan tambahan waktu, dalam tahapan penyerahan dokumen persyaratan paling lama 3 x 24 jam.
Demikian bunyi petitum yang disampaikan kuasa hukum calon perseorangan, Alfin Rahadian Sofyan, yang dibacakan dalam musyarawah terbuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Senin (29/7) lalu.
Alfin juga meminta Bawaslu Kabupaten Jember untuk memerintahkan KPU Jember, membuka akses Silonkada (sistem informasi pencalonan Kepala daerah).
"Salah satu alasannya yakni dengan jumlah dukungan yang banyak 167.856, tidak mungkin selesai dalam waktu 3 hari. Selain itu masih terkendala akses internet, sehingga data tidak ter-upload penuh dalam sistem. Selain itu, juga minimnya sosialisasi dari KPU Jember," ucap Alfin.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPU Jember: Gus Fawaid-Djoko Kalahkan Petahana
- Hasil Hitung Cepat Gus Fawait Unggul Atas Petahana, Minta Pendukungnya Tidak Lengah
- Puluhan Pemilih yang Sudah Meninggal Dunia di Jember Dapat Undangan Mencoblos Pilkada Serentak 2024