Permudah Investor Majukan Kota Probolinggo, Walikota Aminuddin Gelar Audeinsi dengan Pemilik Hotel Magnet

Audiensi Wali Kota Probolinggo dengan pihak Hotel Magnet di Pemkot Probolinggo/ ist
Audiensi Wali Kota Probolinggo dengan pihak Hotel Magnet di Pemkot Probolinggo/ ist

Salah satu pengusaha di Kota Probolinggo bersilaturahmi dengan Pemerintah setempat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk respon dari pihak pengusaha terhadap pemerintah setempat karena salah satu usahanya sempat dihentikan sementara karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan.


Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Dalam audiensi tersebut pemilik usaha yaitu Hotel Magnet, Alung bersama istrinya, Dini di terima dengan baik oleh Wali Kota Probolinggo di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut digelar sebagai respon atas polemik terkait pembangunan Hotel Magnet yang sempat dihentikan sementara karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini memang inisiatif saya, untuk merespons peristiwa beberapa hari lalu terkait adanya investor yang pembangunan proyeknya terhenti. Seakan-akan pemberhentian ini mengatasnamakan Pemerintah Kota, padahal tidak demikian,” tegas Aminuddin dikutip RMOLJatim, Selasa, 29 April 2025.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo sejak awal memiliki komitmen kuat untuk mendukung para investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Kota Probolinggo. Terkait penghentian sementara proyek Hotel Magnet di Jalan Brigjen Katamso, kawasan Sentono, wali kota menyebut hal itu terjadi akibat kesalahpahaman teknis di lapangan.

“Investor sebenarnya patuh. Namun, karena pengawasan dari pihak owner kurang optimal, kontraktor membangun tidak sesuai dengan RAB. Sudah diberikan masukan dari PU untuk perbaikan penguatan konstruksi, namun belum sepenuhnya ditindaklanjuti sebelum proses perbaikan dimulai,” jelasnya.

Dalam audiensi yang juga dihadiri Kepala Dinas PUPR-PKP Setyorini Sayekti serta Kepala DPMPTSP Abas tersebut, wali kota menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum proyek pembangunan dapat kembali dilanjutkan.

“Saya ingin tegaskan bahwa Probolinggo siap menerima investor. Kita ingin semua proses administrasi dipenuhi terlebih dahulu, termasuk penerbitan PBG. Jika semua dokumen telah lengkap, insyaallah bisa selesai dalam waktu seminggu hingga 20 hari kerja, setelah itu pembangunan dapat dilanjutkan kembali,” tambah Aminuddin.

Direktur PT Linggo Area, Faris Dwi Wahyu, yang mendampingi pemilik Hotel Magnet dalam pertemuan itu, menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Ke depan, kami akan lebih intens dalam menanggapi aturan dari PU. Kami juga akan melibatkan kembali konsultan awal untuk mengawasi proses pembangunan. Saat ini progres untuk analisis dampak lalu lintas (andalalin) sudah berjalan, dan tinggal menunggu proses pengunggahan dokumen PBG,” ungkap Faris.

Pemerintah Kota Probolinggo berharap dengan komunikasi terbuka tersebut, proses pembangunan Hotel Magnet dapat segera dilanjutkan, dan iklim investasi di kota ini semakin kondusif serta menarik minat investor lainnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news