Aktivis antikorupsi, Moh Trijanto membenarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) yang sudah tidak sehat dan kerap digunakan untuk saling lapor dan menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- Cak Imin Akan Evaluasi UU ITE Jika Menang Pilpres 2024
- Imbas Rocky Gerung Dipolisikan, Publik Tuntut UU ITE dan KUHP Direvisi
"Sangat tidak sehat (UU ITE). Saya pernah jadi korban akibat UU ITE. Yang melapor bukan yang merasa dirugikan tapi justru pelapornya adalah perwakilan," terang Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/2).
Trijanto menceritakan saat itu dirinya dilaporkan atas postingannya di Facebook terkait surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Blitar.
Usut punya usut, ternyata postingan tersebut dianggap palsu. Akhirnya Trijanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anak buah Bupati Blitar hingga akhirnya berujung penjara.
"Padahal saat itu saya hanya melanjutkan postingan dari orang. UU ITE itu benar-benar merugikan saya. Di persidangan terungkap bahwa Bupati Blitar tidak melapor dan tidak pernah melihat postingan di FB saya. Lucunya lagi bupati juga tidak merasa dirugikan sama sekali," jelasnya.
Menurut Trijanto, sampai saat ini meski dia telah menjalani kurungan, pelaku pembuat surat palsu KPK belum ditangkap.
"Bukankah seharusnya yang dikejar dan ditangkap adalah pembuat dan yang mengirim surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar? Sampai sekarang aktor pembuat surat palsu KPK malah belum terungkap. Konyolnya lagi, kita yang ingin bongkar konspirasi surat palsu KPK malah dikriminalisasi. UU ITE selama ini tidak pernah 'bersahabat' dengan lawan-lawan politik kekuasaan yang kritis," lanjutnya.
Trijanto juga mengungkapkan, UU ITE sudah sewajarnya direvisi agar tidak dijadikan kendaraan politik bagi orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
"Selama ini banyak pelapor bukan dari orang yang dirugikan. Yang dirugikan tidak merasa dirugikan. Tapi yang dilaporkan seperti dikriminalisasi. Ini namanya pasar gelap ketidakadilan. Ayo bongkar, demikian Trijanto.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Kasus Dana Hibah, Trijanto: Jangan Beri Ampun Anggota DPRD Jatim Pengemplang Hibah
- Pilkada Blitar 2024, Calon Idealis Digusur Calon yang Memiliki Kekuatan Modal
- Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Blitar 2024, Cerita Trijanto Pernah Bergerak Bersama Megawati dan Gus Dur