Pernyataan Jokowi Tak Bermutu, Kalau Presiden Punya Niat Bisa Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo/Net
Presiden Joko Widodo/Net

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meminta agar DPR segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, DPR dianggap sukses gerak cepat dalam membatalkan revisi UU Pilkada.


Menurut Ketua AKSES Indonesia, Suroto, RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.   

Sebaliknya tanpa menunggu DPR, lanjut Suroto, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika menganggap penting RUU Perampasan Aset.

“Kalau Presiden ingin UU Perampasan Aset koruptor segera diberlakukan itu tentu sangat mudah, dan itu ada di tangan dia. Tinggal di-Perppu-kan seperti mem-Perppu-kan kembali UU Cipta Kerja yang pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suroto dalam keterangan dimuat RMOL, Kamis (29/8).

Sayangnya kata Suroto, pernyataan Jokowi tersebut hanya basa-basi di tengah derasnya arus demonstrasi menentang revisi UU Pilkada.

“Pernyataan Presiden itu jelas tidak bermutu, hanya ingin mencoba mengalihkan perhatian publik atas protes keras terhadap seluruh praktik perampasan demokrasi yang terjadi. Semua hanya gimmick,” tandasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengapresiasi DPR atas respons cepat pembatalan revisi UU Pilkada. Menurutnya respons itu juga bisa untuk mengebut selesaikan RUU Perampasan Aset  

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/) lalu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news