Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan perpanjangan hingga masa dua tahun lagi.
- Kawasan Industri SIER Undang Investor Malaysia Investasi di Jawa Timur
- Bukukan Transaksi USD 6,06 Miliar, Mendag: Capaian TEI 2021 Sangat Menggembirakan
- Dukung Kemajuan Produk Asli Milik Indonesia, Masjid Istiqlal Gandeng Le Minerale
"Kita lagi ngusulin juga perpanjangan ke Kementerian Keuangan, hari ini kita sampaikan surat tersebut. Karena nanti per 8 Oktober, periode pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130 Tahun 2020 akan berakhir, karena periode itu hanya diberikan 4 tahun," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi, dikutip dari RMOL, Sabtu (17/8).
"Indikator awalnya kami mengusulkan dua tahun," jelas Dendy.
Menurutnya, keringanan pajak itu diberikan bagi penanaman modal baru maupun perluasan, dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar. Sedangkan untuk tax holiday diberikan persentase pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan 100 persen dengan nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.
18 sektor tersebut antara lain industri logam dasar hulu, industri kimia dasar organik berbasis pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang industri dirgantara, bahan baku utama farmasi, industri komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, komponen utama kereta api, kimia dasar inorganik, pengolahan berbasis pertanian, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi, serta ekonomi digital.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RUPSLB Bank Bjb Mendorong Pertumbuhan Kredit di Segmen Komersial dan UMKM
- Maksimalkan Produksi Pupuk, Petrokimia Gresik Tambah Pasokan Gas
- Produk Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Lokal Gulung Tikar