Perputaran uang judi online semakin meningkat. Pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp981 triliun.
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga
Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di situs PPATK, dikutip Jumat, 25 April 2025.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun. Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," katanya.
Ivan memaparkan, berdasarkan laporan sepanjang 2024, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Dari total nilai tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun. Lalu perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Kemudian, dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. Dia menyebut selain TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," tutup Ivan dimuat RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Susi Pudjiastuti Minta Presiden Prabowo Tegas Berantas Judol
- Promosikan Judi Online di Medsos Selebgram di Madiun Diamankan Polisi
- Soal Judi Online, Budi Arie Seharusnya Dijadikan Tersangka Juga