Aparat TNI-Polri di Jawa Timur, khususnya Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim sepakat mempersempit ruang gerak penyebaran pandemi Covid-19.
- Konser Musik Diizinkan, Begini Pesan Wali Kota Malang
- Sikapi Perkembangan Covid-19, Ini Imbauan Bupati Bondowoso
- Polisi Pastikan Sopir Mobil Vanessa Angel Bebas Dari Pengaruh Narkoba
Langkah itu, adalah tindaklanjut dari Pemprov Jatim yang telah menyatakan beberapa daerah sebagai zona merah penyebaran corona.
Itu dibuktikan melalui beberapa tindakan tegas, salah satunya ialah patroli skala besar.
Beberapa lokasi pun, dijadikan titikutama pelaksanaan patroli itu, salah satunya ialah lokasi keramaian.
Selain Surabaya, beberapa daerah lainnya pun saat ini telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Beberapa hari lalu, Pangdam dan Kapolda sudah melakukan pengecekan langsung check point di perbatasan,” kata Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Arm Imam Haryadi dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/4).
Selain pengecekan di pintu masuk, tepatnya di jalan raya Waru, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Irjen Pol Luki Hermawan dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono juga meninjau check point yang berada di pintu masuk Kabupaten Gresik, tepatnya di Romokalisari.
“Setiap kendaraan yang mau keluar, ataupun masuk ke daerah itu, akan diperketat oleh petugas,” bebernya.
Tak hanya penjagaan di setiap perbatasan saja, namun, patroli rutin pun juga dilakukan oleh aparat gabungan di setiap daerahyang telah dinyatakan sebagai zona merah.
“Terutama membatasi aktifitas masyarakat. Maksudnya, masyarakat tidak boleh melakukan suatu aktifitas yang melibatkan massa banyak. Jam malam juga mulaidiberlakukan, tepatnya pukul 22.00 WIB,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Bagikan Berbagai Bantuan Sosial di Jombang, Gubernur Khofifah: Upaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
- Vaksinasi untuk Nakes Kota Kediri Diundur