Persiapan Pembukaan RHU, Ketua Fraksi PSI Dorong Pemilik RHU Mendaftarkan Sertifikasi CHSE

Tjuktjuk Supariono/ ist
Tjuktjuk Supariono/ ist

Kasus Covid-19 sudah menunjukkan tren yang menurun di Kota Surabaya. Merujuk pada Asesmen Situasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, saat ini Kota Surabaya sudah memasuki level 1.


Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, saat ini Kota Surabaya masih berada di level 3. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya belum membuka seluruh sektor usaha, dimana salah satu yang belum dibuka adalah Rumah Hiburan Umum (RHU). 

Melihat situasi Covid-19 yang melandai di Surabaya, Tjutjuk Supariono selaku Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya merasa optimis bahwa tidak lama lagi, Surabaya akan memasuki level 2. Karenanya, Ia mendorong para pemilik RHU untuk mempersiapkan diri dalam pembukaan RHU dengan mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).

“Saat ini Pemkot berfokus pada upaya pemulihan ekonomi. Saya melihat bahwa apabila PPKM untuk Kota Surabaya diturunkan ke level 2, maka RHU harus sesegera mungkin dibuka. Ini juga berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," kata Tjutjuk kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu, (25/9)

"Terkait dengan hal ini, saya mendorong pemilik RHU untuk sesegera mungkin bersiap diri dengan memastikan bahwa para karyawannya sudah divaksin, dan juga turut serta mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE. Sertifikasi CHSE ini dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan” sambung Ketua Fraksi PSI tersebut.

Menurutnya, pendaftaran sertifikasi CHSE sangat mudah untuk dilakukan. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman chse.kemenparekraf.go.id. Kedua, penilaian mandiri perlu dilakukan dengan mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahapan selanjutnya adalah proses audit dari lembaga sertifikasi. 

Apabila lolos audit, maka pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat CHSE serta label I Do Care berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi. Seluruh proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis.

“Saya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru. Selain dengan terus menegakkan protokol kesehatan, Sertifikat CHSE ini juga jaminan dan solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali berkunjung ke RHU” ujar Tjutjuk.

“Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar. Saya berharap agar sesegera mungkin Kota Surabaya dapat turun menjadi level 2," tutup Tjutjuk.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news