Pembuat meme HM. Sanusi dan mantan Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol Inf. Ferry Muzzawad akhirnya dimaafkan. Hal itu nampak HM. Sanusi beserta penasehat hukumnya mendatangi Polres Malang menjenguk sekaligus mencabut laporannya tersangka Safril Marfadi alias Caping selaku Aktivis sosial yang tergabung dalam MCC (Malang Crisis Center), Jumat (2/10).
- Puluhan Generasi Muda Berkreasi Menjadi Barista, Bupati Malang Beri Apresiasi Festival Kopling
- Peringati Harkitnas 2023, Bupati Sanusi Ajak Warga Malang Bangkit Untuk Maju
- Bupati Malang Ajak Semarakkan Merdeka Belajar di Peringatan Hadiknas 2023
Dengan pertimbangan kemanusiaan, HM. Sanusi akhirnya mau mencabut laporannya. Ditambah lagi dengan surat permohonan maaf Caping yang juga sudah tersebar di berbagai media.
"Pertimbangannya kemanusiaan saja. Mas Caping ini sudah menyadari kalau salah dan mememinta maaf. Apalagi mas Caping uisanya sudah lanjut. Ibunya juga katanya sakit, sehingga perlu merawat keluarganya," ungkap Sanusi.
Sebenarnya, saat itu Sanusi sempat mengaku tersinggung atas gambar meme yang dibuat oleh Caping. Dimana saat itu, Sanusi yang masih aktif sebagai Bupati Malang sedang kampanye lawan virus Corona Disease (Covid-19).
"Sebenarnya saya tersinggungnya karena saat itu sedang menjalankan tugas negara, yaitu menghentikan penularan Covid-19 kok malah diputar balikkan. Dan itu ada upaya menggagalkan upaya penghentian Covid-19," tegas pria yang mengenakan peci hitam tersebut.
Dengan adanya kejadian tersebut, Sanusi berharap agar sebuah kritik bisa disampaikan dengan lebih konstruktif dan tidak dengan memutarbalikkan fakta.
"Saya tidak menghalangi sebuah kritik. Kalau mengkritik yang sifatnya membangun dan untuk langkah yang lebih baik silahkan. Akan tetapi yang konstruktif sajalah. Kalau kita mau bangun Malang, jangan putar balikkan fakta," tuturnya.
Masih ditempat yang sama, Caping mengatakan bahwa motivasi membuat meme soal kritik kebijakan saja. Namun malah menimbulkan sebuah konspirasi politik meninggi. Dengan begitu ia juga merasa menyesal atas perbuatannya.
"Masing-masing orang mempersepsikan meme itu secara personal sehingga menimbulkan sebuah konspirasi politik yang meninggi. Dengan adanya ini, saya telah menyesal dengan apa yang saya perbuat," ujarnya.
Sekedar diketahui, bahwa Caping ditetapkan status tersangka itu padanya sejak akhir bulan Agustus. Sedangkan penahan Caping sudah dilakukan sejak hari Senin (28/9) lalu, di Mapolres Malang.
Penahanan Caping dikarenakan dirinya membuat meme di akun Facebooknya bernama Laksamana Comrader Caping, sekitar bulan Juni 2020. Pada akun itu, dirinya membagikan "meme" Bupati Malang Sanusi bersama salah satu anggota TNI terkait anjuran penggunaan masker yang berasal dari kutang atau bra. Meme itupun menjadi ramai dan viral di media sosial (Medsos) dan menjadi perbincangan hangat dalam masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024