Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan masyarakat.
- Rektor UI Ari Kuncoro Dinilai Telah Merampas Kebanggaan Orang Tua Alumni
- Dewan Gurubesar UI Minta Jokowi Batalkan Statuta Baru, PP 75/2021 Dianggap Cacat Formil
- Rektor UI Telah Melakukan Maladministrasi
Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta.
Sementara, aturan sebelumnya melarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata 'pejabat' pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.
Bagi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf, perubahan PP itu tidak lebih sebagai sebuah transaksi penyogokan.
Penyogokan yang dimaksudkan adalah di mana Rektor UI Ari Kuncoro juga aktif sebagai salah satu komisaris perusahaan BUMN.
"Saya memandang perubahan PP tersebut sebagai upaya menyogok rektor UI dengan jabatan komisaris BUMN, untuk dapat mengendalikan gerakan mahasiswa," ujar Gde Siriana dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/7).
Menurutnya, alasan tersebut menjadi masuk akal karena beberapa waktu lalu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan gelar King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo.
"Apalagi setelah mahasiswa kasih julukan King of Lip Service pada Presiden Jokowi. Ini berpotensi copy paste pada statuta perguruan tinggi lainnya," urai Gde.
Apalagi, kata Gde sebelum revisi PP ini, Ombudsman Republik Indonesia telah mengatakan rangkap jabatan tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.
"Artinya sanksi atas pelanggaran tersebut seharusnya tetap ada, dan tidak gugur dengan revisi PP." pungkasnya.
PP 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Plesiran Kelompok Cipayung Plus ke Luar Negeri Lukai Mahasiswa
- Aliansi BEM Mahasiswa Tanjung Perak Baksos Peduli Sesama
- Pemkot Surabaya Terjunkan 1.749 Mahasiswa MSIB ke Seluruh Pelayanan OPD, Kecamatan, hingga Balai RW