Kadisnaker Surabaya Dwi Purnomo akan melakukan kroscek terkait pengaduan Antonius Ricky, Karyawan PT CLP Indonesia, Perusahan asal Singapura yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
- Bupati Bondowoso Minta Pembangunan Pasar Induk Tidak Dikerjakan Asal-asalan dan Harus Tepat Waktu
- Rutin Lakukan Pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya Temukan 1 Anak di Bawah Umur
- Jalan Grogol Dibiarkan Rusak Parah, Anggota DPRD Gresik Sidak Lokasi
"Aku cek dulu ya, mungkin baru senin mas," kata Dwi Purnomo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).
Kendati demikian, Dwi menjelaskan secara detail langkah langkah apa saja yang harus dilakukan masyarakat saat mengadukan persoalan ketenagakerjaan di Disnaker Surabaya.
Pertama, Pengaduan harus melengkapi dengan lampiran sudah melaksanakan bipatried dengan perusahaan. Artinya kasus masih belum ditangani oleh Disnaker.
Kedua, Jika persyratan sudah lengkap, maka para pihak baru dipanggi untuk dilakukan klarifikasi.
"Sedangkan tahap ke tiga, baru pemanggilan para pihak untuk mediasi, kalau mediasi para pihat sepakat hasilnya PB, tapi kalau tidak ada titik temu mediator segera membuat anjuran untuk diteruskan di pengdilan hubungan industrial, seperti itu mas prosesnya," terang Dwi Purnomo.
Diberitakan sebelumnya, Pengaduan ke Disnaker Surabaya ini dilakukan Antonius Ricky, Karyawan PT CLP Indonesia, lantaran melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas meski saat bekerja sebagai Kepala Cabang Surabaya sejak 2015 ia telah menunjukkan prestasi berupa omzet sebesar Rp 20 milliar perbulan.
"Saya yang merintis sejak awal, PT CLP Indonesia buka di Indonesia pada 2015 lalu. Ini perusahaan asing dari Singapura. Saya yang babat alas, setelah saya berhasil memajukan perusahaan dengan omzet dua puluh miliar perbulan tapi akhirnya saya diperlakukan begini, tanpa adanya pembuktian atas tudingan pelanggaran yang tidak saya lakukan," terang Antonius Ricky.
Sementara kuasa hukum Antonius Ricky, Choirul Subeki menyebut, tudingan dalam surat PHK Nomor 006/CLP/XI/2019 yang ditandatangani Direktur PT CLP Indonesia, Lim Kiat Tat dianggap tidak benar dan diduga dibuat untuk menghindari pemberian pesangon atas jasa jasa klienya terhadap perusahaan.
"Setelah diamati, kami tim kuasa hukum menduga PHK sepihak ini untuk tidak membayar pesangon," pungkas Choirul Subeki.
Kantor Berita RMOLJatim sudah berusaha mengkonfirmasi masalah ini ke PT CLP Indonesia melalui nomor hunting (021) 583303360. Namun, nomor tersebut tidak tersambung.
Diketahui, saat ini proses pengaduan yang dilayangkan Antonius Ricky ini telah masuk ke upaya mediasi yang sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran perusahaan. Upaya mediasi baru akan digelar hari selasa (11/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Heboh Gadis di Bawah Umur di Jember Melahirkan Sendiri di Rumah Kosong Tanpa Bantuan
- Pemkot Surabaya Gandeng Alumni Senior Kedokteran Unair Bahas Target Zero Stunting
- Terima DIPA dan TKD 2025, Pj Gubernur Jatim Siap Tancap Gas Optimalkan Penggunaan Anggaran