Perusahaan diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.
- Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR
- Wali Kota Surabaya Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI Terkait Pengawasan THR
- Banyak Perusahaan Curang Lakukan PHK Jelang Lebaran untuk Hindari THR
“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).
Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Said Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil karena hal itu melanggar aturan.
Tidak cukup dengan itu, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak membayar THR dengan potongan 25 persen sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023.
“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.
Selain meminta membayar THR tepat waktu, dengan nilai 100 persen dan tidak dicicil, Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.
“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR
- Wali Kota Surabaya Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI Terkait Pengawasan THR
- Banyak Perusahaan Curang Lakukan PHK Jelang Lebaran untuk Hindari THR