Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture, Wibowo Pratikno Prawita diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus ketenegakerjaan. Dia disidangkan atas laporan karyawannya.
- Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Isi BAP, Oknum Polisi Jember Dilaporkan ke Polisi
- Gede Pasek Ajak Keluarga Besar Shidiqqiyah Berdoa Pasca Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
- Ditagih Hutang Lontarkan Kalimat Rasis, Pengusaha di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Pria kelahiran 45 tahun ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Djamin Soesanto dan Nining Dwi Ariany dengan Pasal 90 ayat (1) jo, Pasal 185 UU RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016.
Ratno Tismoyo selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wibowo Pratikno Prawita mengatakan, jika permasalahan gaji karyawan bukan lagi tanggungjawab kliennya, mengingat perusahaan yang berlokasi di Jalan Margomulyo Permai ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 24 Juli 2020, dengan putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.
"Dengan demikian, semua tanggungjawab piutang baik terhadap pelapor selaku kreditor preferen bukan lagi di perusahaan melainkan sudah menjadi tanggungjawab kurator," jelasnya kepada Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Purwanto, kurator kepailitan di PN Surabaya, Kamis (28/7).
Menurutnya, total tagihan piutang atas gaji karyawan tersebut sebesar Rp 453.624.000 (empat ratus lima puluh tiga juta, enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang didasarkan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provisi Jawa Timur Nomor 560/5593/108.05/2018.
Dalam penetapan tersebut juga ditetapkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan total Rp.1.744.659.408 (satu miliar tujuh ratus empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan rupiah).
"Dari keterangan kurator saat bersaksi tadi menerangkan jika piutang gaji tersebut sudah dibayar sebesar 195 juta rupiah. Itu pembayaran tahap pertama, sisanya menunggu dari penjualan aset," jelas Ratno.
"Kalau soal uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dimasukkan dalam kreditor konkuren. Masalah pembayarannya bisa tanyakan ke Kurator,"" sambungnya.
Terpisah, Kurator Purwanto menyatakan sisa pembayaran terhadap piutang gaji maupun tunjangan lainnya akan dibayarkan setelah adanya penjualan aset PT Rakuda Furniture.
"Sekarang lagi pemberesan, aset masih lengkap," ujarnya menjawab pertanyaan hakim anggota Gunawan Tribudiono diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Nomor PDM-21/04/2022, kasus ini bermula ketika terdakwa Wibowo Pratikno Prawita diadukan sejumlah karyawannya ke penyidik PPNS Disnaker dan Transmigrasi Provisi Jawa Timur melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016.
Dalam pengaduannya, para karyawannya menyatakan telah digaji dibawah upah minimum Kabupaten/Kota, yakni sebesar Rp.3.045.000.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK: Mentan Syahrul Yasin Limpo Rugi Kalau Kembali Mangkir
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- ART Keluarga Ferdy Sambo Ungkap Kuat Maruf Pernah Pegang Tubuh Putri Candrawathi