Perusahaan Yang Terlambat Beri THR Denda 5 Persen

Pemerintah Kabupaten Jombang membuka posko perihal pengaduan keterlambatan tunjangan hari raya (THR). Sejumlah perusahaan yang terlambat memberikan hak pekerja berupa THR bakal kena sanksi denda 5 persen.


"Ada 9 (sembilan) perusahaan yang telah dan sudah melaporkan ke Disnaker terkait telah memberikan THR," jelas Purwanto kepada Kantor Berita , Senin (20/5).

Pemberian THR sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Nomor 560/2917/415.21/2019 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Dalam penjelasan pada SE Poin 4 surat tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR keagamaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Lebih lanjut Purwanto membeberkan, beberapa perusahaan yang sudah melapor dari Minggu kemarin di antaranya perusahaan rokok PT MPS, PT SCP Kabuh, PT. CMM Mojoagung, PT Mentari, PT Pranata Ploso, PD Bank jombang, dan PT Kimia Farma Kesamben.

Selain itu, Disnaker Jombang juga telah menyediakan posko pengaduan THR keagamaan bagi pekerja tahun 2019. Berikut lokasi pengaduan yang dapat diinformasikan yakni berada di kantor Disnaker Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim 175 Jombang, dengan no Telphone 0321 861459.

Sementara Bupati Jombang, Munjidah Wahab menghimbau agar pemberian THR diberikan secepatnya. Untuk Pemerintah sendiri akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menginstruksikan pemberian tunjangan itu.

"THR-nya sebelum lebaran 7 hari," tutur Munjidah Wahab usai memimpin rapat Paripurna di Kantor DPRD Jombang.[bi/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news