RMOLBanten. Meskipun sejak 2012 sudah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 3 tentang pelarangan truk bertonase 8 ton di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel, namun tampaknya aturan tersebut tenggelam.
- PJs Wali Kota Surabaya Paparkan Target dalam 60 Hari Kerja
- Potong Tumpeng Awali Peringatan HPN 2023 di Jombang, Ungkapan Rasa Syukur
- Abrasi di Gresik Ekstrim Capai 5 Km, Ini Pendapat Pemerhati Lingkungan UMG
"Kondisi ini banyak dikeluhkan pengendara. Sekarang-sekarang banyak truk lewat siang hari. Biasanya tidak ada," kata Fajri salah seorang pengendara mobil saat ditemui di BSD, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (19/5).
Sebelumnya, pria yang mengaku warga Lengkong tersebut tak pernah melihat truk melintas pada siang hari. Namun, beberapa hari ini sejumlah truk yang mengangkut tanah sering terlihat konvoi meintasi BSD.
"Setahu saya ada peraturan batas jam operasional truk. Saya meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terhadap truk yang melintas di luar jam operasional. Yang kami khawatirkan rawan kecelakaan lalu lintas dan menambah kemacetan," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kesiapan Polri Menjaga Perayaan Natal dan Tahun Baru dari Ancaman Gangguan
- Jatim Borong Empat Penghargaan dari BBPPMPV BOE, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Kuat Turunkan Tingkat Pengangguran Terbuka Lulusan SMK di Jatim
- Demi Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan, Bupati Bondowoso Bagikan Ribuan Bendera