Perwal Dicuekin- Truk Tanah Bebas Melintas di Jalan Raya Serpong

RMOLBanten. Meskipun sejak 2012 sudah diberlakukan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 3 tentang pelarangan truk bertonase 8 ton di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel, namun tampaknya aturan tersebut tenggelam.


"Kondisi ini banyak dikeluhkan pengendara. Sekarang-sekarang banyak truk lewat siang hari. Biasanya tidak ada," kata Fajri salah seorang pengendara mobil saat ditemui di BSD, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (19/5).  

Sebelumnya, pria yang mengaku warga Lengkong tersebut tak pernah melihat truk melintas pada siang hari. Namun, beberapa hari ini sejumlah truk yang mengangkut tanah sering terlihat konvoi meintasi BSD.

"Setahu saya ada peraturan batas jam operasional truk. Saya meminta pemerintah daerah melakukan tindakan tegas terhadap truk yang melintas di luar jam operasional. Yang kami khawatirkan rawan kecelakaan lalu lintas dan menambah kemacetan," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news