Petinggi BUMN Diduga Intervensi Pemenang Tender DBC Kilang Olefin Tuban 

Ilustrasi kilang minyak/Net
Ilustrasi kilang minyak/Net

Center of Energy and Resources (CERI) menemukan adanya indikasi intervensi Wakil Menteri 1 Kementerian BUMN terhadap Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI bentukan PT Kilang Pertamina Internasional.


Intervensi itu diduga kuat untuk memenangkan konsorsium JO Hyundai Co Ltd.

Disampaikan Sekretaris Eksekutif CERI Hengki Seprihadi, lazimnya, Tim Tender harusnya independen dan bebas intervensi dari manapun. Proyek Kilang Olefin TPPI ini secara total bernilai tak kurang dari Rp 50 triliun.

Temuan indikasi intervensi Wamen 1 BUMN itu berdasarkan keterangan fakta yang diperoleh CERI bahwa ada upaya penciutan porsi PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam konsorsium JO Hyundai Co Ltd.

"Ada dugaan intervensi oleh oknum petinggi BUMN kepada Tim Tender untuk memaksa konsorsium ini sebagai pemenang tender dengan mengakali pengurangan porsi Rekind dari awalnya 17 persen menjadi 2 persen dalam konsorsium. Akal-akalan itu tak lain untuk menghindari resiko gagal akibat kinerja keuangan Rekind di tahun 2020 yang memang lagi sakit agak parah," ungkap Hengki, Minggu (18/7).

Hengki menjelaskan, penciutan porsi Rekind itu berkaitan erat dengan dokumen tender yang dimasukkan Konsorsium JO Hyundai Co Ltd dimana Rekind merupakan anggota konsorsium ini.

Dalam dokumen tender Kilang Olefin TPPI itu kata Hengki, Rekind telah melampirkan laporan keuangan tahun 2018.

Dalam pandangan Hengki, hal itu dianggap telah melanggar SOP di Pertamina.

Seharusnya, kata Hengki, Rekind melampirkan laporan keuangan tahun 2019 yang sudah diaudit, dan lazimnya dirilis awal tahun 2020.

"Karena menurut SOP di Pertamina, untuk semua tender, pada saat pemasukan dokumen tender harus menggunakan neraca keuangan satu tahun terakhir dengan batasan hitungannya per tanggal 1 April setiap tahunnya," ungkap Hengki.

Sementara, pemasukan dokumen tender DBC Kilang Olefin TPPI dilakukan pada 3 Agustus 2020, mundur dari jadwal semula harusnya pada 28 April 2020 karena ada permintaan dari salah satu konsorsium tender.

"Jelas dalam hal ini telah terjadi pelanggaran yang nyata dari pihak Rekind yang diabaikan oleh tim tender," ungkap Hengki.

Ironisnya, salah satu dari anggota Tim Tender tersebut, belakangan menjadi Dirut PT Rekind sejak 28 Agustus 2020, Alex Dharma Balen.

"Sehingga adanya upaya sistematis dari berbagai pihak selama ini untuk memaksa Pertamina harus mengakuisisi Rekind, patut diduga terkait untuk memenangkan konsorsium ini," kata Hengki dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Terkait hal itu, CERI juga menemukan dokumen berisi paraf Tim Tender Proyek Kilang Olefin TPPI. Surat tersebut bertanggal 9 Juli 2021.

Adanya paraf Tim Tender tersebut, menurut CERI telah menunjukkan bahwa Tim Tender tersebut telah menunjuk pemenang lelang proyek DBC Olefin TPPI.

CERI, ditambahkan Hengki juga telah menemukan dokumen Pengumuman Pemenang Tender Proyek DBC Pembangunan Komplek Olefin TPPI.

Surat itu bernomor 136/DBC-OCDP/2021 tertanggal 20 Mei 2021. Dokumen ini menyatakan pemenang tender adalah JO Hyundai Engineering Co Ltd. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news